A. Asal usul Akad
Akad adalah bagian dari macam-macam tasharruf
(perpindahan), yang dimaksud dengan tasharruf ialah ”segala yang keluar dari
seorang manusia dengan kehendaknya dan syara’ menetapkan beberapa haknya”.
Tasharruf terbagi menjadi dua:
1.
Tasharruf fi’li
(perbuatan)
Yaitu usaha yang dilakukan manusia dengan tenaga dan
badannya, selain dari lidah, seperti memanfaatkan tanah yang tandus, menerima
barang dalam jual beli, merusakan benda orang lain
2.
Tasharruf qauli
(perkataan)
Yaitu tasharruf yang keluar dari lidah manusia. Tasharruf
qauli terbagi dua
·
Tasharruf qauli ’aqdi, yaitu sesuatu yang dibentuk dari
dua ucapan dari kedua belah pihak yang saling bertalian, seperti jual beli,
sewa menyewa dan perkongsian
·
Tasharruf qauli
bukan ’aqdi, terbagi menjadi dua: (a) merupakan pernyataan pengadaan
suatu hak atau mencabut suatu hak, seperti wakaf, thalak dan memerdekakan, (b)
tidak menyatakan suatu kehendak, tetapi dia mewujudkan tuntutan-tuntutan hak,
seperti gugatan, iqrar, sumpah untuk menolak gugatan (tak ada aqad, tapi
perkataan semata)
B. Pengertian
- Menurut
segi bahasa
·
Mengikat
(Arrabthu), yaitu mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan
yang lain, sehingga bersambung, kemudian keduanya sebagai potong benda.
·
Sambungan
(’aqdatun), yaitu sambungan yang memegang kedua ujung itu dan mengikatnya
·
Janji (Al’ahdu)
sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
yang artinya : (bukan
demikian), Sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya[207] dan
bertakwa, Maka Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (QS. Al
Imran : 76)
[207] yakni janji
yang Telah dibuat seseorang baik terhadap sesama manusia maupun terhadap Allah.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad
itu[388]. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan
kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu
sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya. (QS. Al Maidah:1)
[388] Aqad
(perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang
dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Istilah ’abdu dalam al-Quran mengacu kepada pernyataan
seseorang untuk mengerjakan sesuatu atau untuk tidak mengerjakan sesuatu dan
tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, perjanjian yang dibuat sesorang
tidak memerlukan persetujuan pihak lain, baik setuju maupun tidak, tidak
berpengaruh kepada janji yang dibuat oleh orang tersebut, seperti yang jelaskan
dalam QS. Al-Imran: 76 bahwa janji tetap mengikat orang yang membuatnya
- Menurut
etimologi, akad antara lain
·
”Ikatan antara
dua perkara, baik secara maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun
dari dua segi”.
bisa juga ”Al-Aqd
(sumbangan), ”Al-ahdi dan janji dan janji
·
menurut
terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum
dan khusus:
a.
Pengertian Umum
Pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan
pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah
dan Hanabilah, yaitu: ”segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang
berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan atau sesuatu
yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli,
perwakilan dan gadai”.
b. Pengertian Khusus
Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan ulama fiqih, antara lain:
·
Perikatan yang
ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada
objeknya
·
Pengaitan ucapan
salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara’ pada segi yang tampak
dan berdampak pada objeknya.” contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual,
”saya telah menjual barang ini kepadamu.” atau ”saya serahkan barang ini
kepadamu.” contoh qabul, ”saya beli barangmu” atau ”saya terima barangmu”.
·
Dengan demikian
ijab qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukan suatu
keridaan dalam berakad diantara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau
keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam
Islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan
sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan
syariat Islam.
C. Pembentukan Akad
1.
Rukun Akad
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun akad adalah ijab
dan qabul. Adapun orang yang mengadakan akad atau hal-hal lainnya yang
menunjang terjadinya akad tidak dikategorikan rukun sebab keberadaannya sudah
pasti.
Ulama selain hanafiyah berpendapat bahwa akad memiliki
tiga rukun, yaitu:
a.
Dua pihak atau
lebih yang saling terikat dengan akad (’aqid)
Yaitu dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat
dalam perjanjian. Kedua belah pihak dipersyaratkan harus memiliki kemampuan
yang cukup untuk mengikuti proses perjanjian, sehingga perjanjian atau akad
tersebut dianggap sah. Kemampuan tersebut terbukti dengan beberapa hal:
·
Kemampuan
membedakan yang baik dan yang buruk. Yakni apabila pihak-pihak tersebut sudah
berakal lagi baligh dan tidak dalam keadaan tercekal. Orang yang tercekal
karena dianggap idiot atau bangkrut total, tidak sah melakukan perjanjian.
·
Pilihan. Tidak
sah akad yang dilakukan orang dibawah paksaan, kalau paksaan itu terbukti.
Misalnya orang yang berhutang dan butuh pengalihan hutangnya, atau orang yang
bangkrut, lalu dipaksa untuk menjual barangnya untuk menutupi hutangnya.
·
Akad itu dianggap
berlaku (jadi total) bila tidak memiliki pengandaian yang disebut khiyar (hak
pilih). Seperti khiyar syarath (hak pilih menetapkan persyaratan), khiyar
ar-ru’yah (hak pilih dalam melihat) dan sejenisnya
b.
Sesuatu yang
diakadkan (ma’qud alaih)
Yakni barang yang dijual dalam akad jual beli, atau
sesuatu yang disewakan dalam akad sewa dan sejenisnya. Dalam hal itu juga ada
beberapa persyaratan sehingga akad tersebut dianggap sah, yakni sebagai
berikut:
·
Barang tersebut
harus suci atau meskipun terkena najis bisa dibersihkan. Oleh sebab itu, akad
usaha ini tidak bisa diberlakukan pada benda najis secara dzati, sepserti
bangkai. Atau benda yang terkena najis namun tidak mungkin bisa dihilangkan
najisnya, seperti cuka, susu dan benda cair sejenis yang terkena najis, namun
kalau mungkin dibersihkan, boleh-boleh saja.
·
Barang tersebut
harus bisa digunakan dengan cara yang disyariatkan. Karena fungsi legal dari
satu komoditi menjadi dasar nilai dan harga komoditi tersebut. Segala komoditi
yang tidak berguna seperti barang-barang rongsokan yang tidak dapat
dimanfaatkan atau bermanfaat tetapi untuk hal-hal yang diharamkan, seperti
minuman keras dan sejenisnya, semuanya itu tidak dapat diperjualbelikan.
·
Komoditi harus
bisa diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak ada, atau ada tapi
tidak bisa diserahterimakan, karena yang demikian itu termasuk menyamarkan
harga dan itu dilarang
·
Barang yang
dijual harus merupakan milik sempurna dari orang yang melakukan penjualan. Barang
yang tidak bisa dimiliki tidak sah diperjualbelikan.
·
Harus diketahui
wujudnya oleh orang yang melakukan akad jual beli bila merupakan barang-barang
yang dijual langsung, dan harus diketahui ukuran, jenis dan kriterianya apabila
barang-barang itu berada dalam kepemilikan namun tidak berada dilokasi
transaksi. Bila barang-barang itu dijual langsung, harus diketahui wujudnya
seperti mobil tertentu atau rumah tertentu dan sejenisnya. Namun kalau
barang-barang itu hanya dalam kepemilikan seperti jual beli sekarang ini dalam
akad jual beli as-Salam, dimana seseorang pelanggan membeli barang yang diberi
gambaran dan dalam kepemilikan penjual, maka disyaratkan harus diketahui
ukuran, jenis dan kriterianya, berdasarkan sabda Nabi: ”barangsiapa yang
melakukan jual beli as-Salam hendaknya ia memesannya dalam satu takaran atau
timbangan serta dalam batas waktu yang jelas.”
c.
Shighat, yaitu
ijab dan qabul
Definisi ijab dan qabul menurut ulama Hanafiyah. ijab
adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukan keridhaan yang diucapkan
oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun yang menerima, sedangkan qabul
adalah orang yang berkata setelah orang yang mengucapkan ijab, yang menunjukan
keridhaan atas ucapan orang yang pertama.
Pendapat lain secara umum, ijab adalah ucapan dari orang
yang menyerahkan barang (penjual dalam jual beli), sedangkan qabul adalah
pernyataan dari penerima barang.
Para ulama telah sepakat bahwa akad itu sudah dianggap
sah dengan adanya pengucapan lafal perjanjian tersebut. Namun mereka berbeda pendapat
apakah perjanjian itu sah dengan sekedar adanya serah terima barang, yakni
seorang penjual menyerahkan barang dan pembeli menyerahkan uang bayarannya
tanpa adanya ucapan dari salah seorang diantara mereka berdua. Kenyataan pada
zaman modern sekarang, transaksi bisa dilakukan dengan perangkat komputer
dengan tanpa adanya ucapan dari salah seorang. Pendapat yang benar menurut
mayoritas ulama adalah bahwa jual beli semacam itu sah berdasarkan hal-hal
berikut:
·
Hakikat dari jual
beli yang disyariatkan adalah menukar harta dengan harta dengan dasar kerelaan
hati dari kedua belah pihak, tidak ada ketentuan syar’i tentang harusnya lafal
tertentu. Sehingga semuanya dikembalikan kepada adat istiadat.
·
Tidak terbukti
adanya ijab qabul secara lisan dalam nash-nash syariat. Kalau itu merupakan
syarat, pasti sudah ada nash yang menjelaskan.
·
Umat manusia
telah terbiasa melakukan jual beli dipasar-pasar mereka dengan melakukan serah
terima barang saja (tanpa pengucapan lafal akad) diberbagai negeri dan tempat,
tanpa pernah diingkari ajaran syariat. Sehingga itu sudah menjadi ijma
D. Syarat-syarat
ijab dan qabul:
a)
Antara ijab dan
qabul harus bersambung dan berada dalam
satu lokasi. Karena ijab itu hanya bisa menjadi bagian dari akad bila ia
bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat, bahwa persamaan lokasi tersebut
disesuaikan dengan kondisi zaman. Akad itu bisa berlangsung melalui pesawat
telepon, dalam kondisi demikian, lokasi tersebut adalah masa berlangsungnya
percakapan telepon, selama percakapan itu masih berlangsung dan line telpon
masih tersambung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam lokasi akad.
Semua kaidah-kaidah tersebut diatas tidak berlaku bagi akad nikah karena
mengharuskan adanya saksi, tidak juga untuk sharf (penukaran mata uang asing)
karena ada syarat penyerahan barang langsung, juga tidak untuk jual beli salam
(karena ada syarat pembayaran harus dibayar dimuka).
b)
Antara ijab
dan qabul harus sesuai
c)
Ijab dan qabul
harus jelas maksudnya sehingga difahami oleh pihak yang melangsungkan akad
Daftar Pustaka
Abdullah
Al-Mushlih, Shalah Ash-Shawi., Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Haq,
Jakarta: Maret 2004.
Hendi Suhendi, Fiqh
Muamalah, Rajawali Pers, Jakarta: Juli 2002
Nasrun Haroen, Fiqh
Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta: Februari 2002
Rachmat Syafe’i, Fiqih
Muamalah, Pustaka Setia, Bandung: Januari 2004
Wahbah Zuhaili, Fiqh
Muamalah Perbankan Syari’ah, PT. Bank Muamalat Indonesia: Juni 1999.
Sumber : Program Pasca Sarjana UIN Syarif
Hidayatullah



No comments:
Post a Comment