Tanya:
Bagaimanakah hukum melihat video porno, bukankah yang dilihat
adalah benda (layar monitor/layar LCD) bukan aurat secara langsung?
Jawab:
Sebagaimana mengatur tatacara shalat,
zakat, puasa, dan haji, demikian teliti dan cermat pula Islam mengatur segala
aktivitas manusia lainnya, diantaranya adalah dalam hal pandangan.
Dengan jelas Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki
dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang
diharamkan oleh Syara’. Allah swt Berfirman, yang artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada
wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. …” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31)


